Kalkulator Iuran BPJS
Lihat berapa iuran BPJS yang dipotong dari gaji Anda dan berapa yang ditanggung perusahaan.
Komponen iuran BPJS untuk pekerja
Pekerja penerima upah mengikuti dua program. BPJS Kesehatan membayar total 5% dari upah, dengan 4% dari perusahaan dan 1% dari karyawan, dengan batas upah tertentu. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT: 3,7% perusahaan dan 2% karyawan), Jaminan Pensiun (JP: 2% perusahaan dan 1% karyawan, dengan batas upah), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK, ditanggung perusahaan sesuai tingkat risiko), dan Jaminan Kematian (JKM 0,3%, ditanggung perusahaan).
Contoh
Untuk gaji Rp6.000.000: potongan karyawan sekitar Rp240.000 per bulan, sedangkan perusahaan menanggung sekitar Rp614.400. Total itu menjadi biaya tenaga kerja di luar gaji, sehingga biaya riil karyawan bagi perusahaan lebih besar dari gaji bruto.
Batas upah dan tarif dapat berubah. Karena itu angka batas dibuat bisa diedit pada kolom isian; cek ketentuan terbaru di situs resmi BPJS bila Anda butuh angka yang pasti.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang menanggung iuran JKK dan JKM?
Keduanya sepenuhnya ditanggung perusahaan; tidak dipotong dari gaji karyawan.
Apakah JHT bisa dicairkan kapan saja?
Ada syarat pencairan, antara lain usia pensiun atau berhenti bekerja. Periksa ketentuan terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.