Kalkulator Pesangon dan UPMK
Hitung estimasi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari upah dan masa kerja Anda.
Tabel pesangon menurut PP 35/2021
Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan uang pesangon berdasarkan masa kerja: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, kemudian bertambah satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) diberikan mulai masa kerja 3 tahun: 2 bulan upah untuk 3 sampai kurang dari 6 tahun, lalu bertambah hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Contoh
Upah Rp8.000.000 dengan masa kerja 6 tahun: uang pesangon 7 bulan upah (Rp56.000.000) dan UPMK 3 bulan upah (Rp24.000.000), sehingga totalnya Rp80.000.000 sebelum uang penggantian hak lain dan sebelum pengali alasan PHK.
Pengali sesuai alasan PHK
Besar uang pesangon yang diterima bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja. PP 35/2021 mengatur pengali yang berbeda, misalnya untuk efisiensi, perusahaan tutup, pensiun, atau pekerja meninggal dunia. Karena rinciannya berbeda tiap pasal, kalkulator ini meminta Anda mengisi pengali secara manual. Untuk kasus nyata, konsultasikan dengan serikat pekerja, dinas ketenagakerjaan, atau penasihat hukum.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah uang penggantian hak masih dihitung 15%?
Aturan lama menetapkan 15% dari pesangon dan UPMK. PP 35/2021 mengganti ketentuan itu dengan komponen yang disebut satu per satu, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan biaya pulang, sehingga kolomnya kami isi manual.
Apakah hasil ini sudah pasti?
Tidak. Ini estimasi; besaran akhir tergantung alasan PHK, perjanjian kerja, dan perundingan.