Kalkulator PPh 21 Karyawan
Hitung estimasi pajak penghasilan tahunan dan rata-rata per bulan dari gaji, bonus, dan status PTKP Anda.
Cara PPh 21 karyawan dihitung
PPh 21 dihitung dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, hasilnya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan neto adalah bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun) dan iuran pensiun yang Anda bayar sendiri, yaitu JHT dan JP. PKP kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60–250 juta, 25% untuk Rp250–500 juta, 30% untuk Rp500 juta–5 miliar, dan 35% di atasnya.
Contoh perhitungan
Karyawan lajang (TK/0) bergaji Rp10.000.000 per bulan tanpa bonus: bruto setahun Rp120.000.000, biaya jabatan Rp6.000.000, iuran JHT dan JP Rp3.600.000, sehingga neto Rp110.400.000. Dikurangi PTKP Rp54.000.000, PKP-nya Rp56.400.000 dan pajak setahun Rp2.820.000, atau sekitar Rp235.000 per bulan.
Mengapa potongan di slip gaji bisa berbeda
Sejak 2024, pemotongan PPh 21 bulanan Januari sampai November memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER), lalu disesuaikan pada masa pajak terakhir mengikuti tarif Pasal 17. Hasil kalkulator ini adalah estimasi pajak tahunan menurut tarif Pasal 17, sehingga angka bulanannya adalah rata-rata, bukan angka potongan tiap bulan di slip gaji Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak: bagian penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarnya bergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan (maksimal tiga).
Mengapa tanpa NPWP pajaknya lebih besar?
Wajib pajak tanpa NPWP dikenai tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal.
Apakah THR dan bonus ikut dihitung?
Ya, keduanya termasuk penghasilan bruto. Masukkan total bonus dan THR setahun pada kolom bonus.